Rabu, 30 Desember 2009

HUKUM PAJAK INTERNASIONAL

  1. Pengertian Hukum Pajak Internasional
Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu:
  1. Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
  2. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
  3. Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak? Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.


  1. Kedaulatan Hukum Pajak Internasional
Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak.


  1. Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional
Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:
  1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
  2. Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
  3. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
  1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
  2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
  3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti:
  1. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
  2. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
  3. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing.


  1. Terjadinya Pajak Berganda Internasional
Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.
Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:
  1. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi karena:
  1. Domisili rangkap
  2. Kewarganegaraan rangkap
  3. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
  1. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.
  2. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide incom, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.


  1. Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional
Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda internasional, yaitu dengan cara sebagai berikut:
  1. Cara Unilateral
Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam UU suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas. Pengguanaan cara ini merupakan wujud kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu UU.
  1. Cara Bilateral atau Multilateral
Cara Bilateral atau Multilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multelateral dilakukan oleh lebih dari dua negara, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty. Proses terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri.


  1. Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional
Perjanjian seperti ini kebanyakan masih berusia muda, dahulu hanya dikenakan persetujuan persahabatan, persetujuan untuk menetap, persetujuan dagangan dan peretujuan pelayanan yang kadang-kadang mencakup satu ketentuan yang ada hubungannya dengan beberapa macam pajak yang kebanyakan mencantumkan klausul tentang keharusan adanya perlakuan yang sama terhadap penduduk atau penguasa dari negara-negara yang mengadakan persetujuan.
Prosedur dari perjanjian kolektif ternyata sukar untuk dilaksanakan karena bermacam-macam ragam, sistem dan asas perpajakan di berbagai negara, dan karena lambannya prosedur perundingan untuk tidak berbicara tentang lambannya atau resikonya pengukuhan oleh kepala negara-negara peserta perjanjian.
Ketentuan-ketentuan penting yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian pajak berganda secara singkat adalah sebagai berikut:
  1. Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian.
  2. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian.
  3. Sengketa internasional.
  4. arti tempa kediaman fiskal.


  1. Kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan
Bagaimana kedudukan hukum suatu perjanjian perpajakan yang diadakan antara Indonesia dengan negara lain? Bila ditelusuri dasar hukum bisa diadakannya perjanjian perpajakan antar negara, maka kita kembali pada konstitusi yaitu pasal 11 ayat (1) UUD 1945 beserta perubahannya. Mengacu pada dasar hukum tersebut, tentu saja akan memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, dengan pertimbangan kepraktisan khusus dalam lalu lintas hukum internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain yang cukup intensif, maka tidak diperlukan lagi persetujuan DPR tetapi cukup diberitahukan saja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh. Kedudukan hukum perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.

 PERLAWANAN TERHADAP PAJAK

Perlawanan pasif terhadap pajak

Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.

Struktur Ekonomi

Contoh: Pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Padahal pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat di negara industri. Dalam pajak ini, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri pendapatan nettonya. Untuk itu diperlukan adanya pembukuan. Namun, menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Selain karena pencatatan pendapatan yang akurat sulit dilakukan, mereka juga tidak mampu melakukan pembukuan. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak. Untuk menghindari hal ini, pajak ditentukan dengan perkiraan jumlah bulat atas dasar pendapatan kadastral/nilai sewa, ataupun atas dasar luasnya tanah yang dikerjakan.
Di negara berkembang, biasanya negara agraris menghubungkan besarnya penghasilan netto dengan luas kepemilikan atas tanah dan dihubungkan dengan tingkat kesuburan tanah. Indonesia mengambil jalan keluar untuk masyarakat kecil yang tidak bisa melakukan pembukuan dengan menggunakan norma perhitungan. Norma perhitungan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak tinggal menghitung berapa omsetnya dikalikan dengan norma perhitungannya.

Perkembangan Intelektual dan Moral Penduduk

Perlawanan pasif yang timbul dari lkemahnya sistem kontrol yang dilakukan oleh fiscus ataupun karena objek pajak itu sendiri sulit untuk dikontrol.
Contoh: Pajak kepemilikan permata yang diterapkan di Belgia. Permata adalah benda yang kecil dan sulit dikontrol keberadaannya. Sehingga bisa saja pemilik permata menyembunyikan permata ini agar terhindar dari pengenaan pajak.

Cara Hidup Masyarakat di Suatu Negara

Contoh: masyarakat yang hidup di daerh tropis yang hanya memiliki dua musim sehingga memungkinkan mereka bekerja sepanjang tahun. Hal ini bisa mengakibatkan mereka bekerja lebih santai dan hasilnya tidak optimal. Pendapatan mereka lebih sedikit sehingga penerimaan negara pun kurang. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di daerah subtropis yang memiliki empat musim. Sebelum teknologi berkembang, mereka tidak bisa bekerja di musim dingin. Karena itu, mereka harus bekerja keras di musim yang lainnya agar kebutuhan di musim dingin bisa terpenuhi. Hasilnya, mereka bisa menghasilhan pendapatan yang lebih banyak sehingga uang yang masuk ke kas negara pun lebih banyak.

Teknik Pemungutan Pajak Itu Sendiri

Contoh: untuk pajak yang cara perhitungannya rumit dan memerlukan pengisian formulir yang rumit pula, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak. Jadi, setiap tahun, peugas pajak melakukan penyuluhan dari kantor perpajakan mulai dari pusat sampai ke daerah.
Perlawanan pasif sangat kuat dirasakan oleh pajak langsung dari pada pajak tidak langsung. Hal ini disebabkan oleh karena cara perhitungan pajak tidak langsung lebih sederhana dari pajak langsung. Di negara berkembang, pajak tidak langsung lebih besar dari pajak langsung. Sedangkan di negara maju, pemasukan negara dari pajak langsung lebih besar dari pada pemsukan negara dari pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung hanya merupakan pelengkap dari pajak langsung. Namun, dari pajak tidak langsung ada masalah ketidakadilan. Sebagai contoh, cukai tembakau yang dikenakan pada orang yang merokok. Jika ada konglomerat dan tukang becak yang merokok, mereka akan dikenakan cukai tembakau yang sama besarnya walaupun mereka memiliki kemampuan ekonomi yang jauh berbeda.

Perlawanan aktif terhadap pajak

Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu: Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Pengelakan Pajak (Tax Evation), Melalaikan Pajak.

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
  • Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
  • Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebur. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.
Pindah Lokasi
Memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksi yang tarif pajaknya rendah. Contoh:
Di Indonesia, diberikan keringanan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia Timur. Namun, pindah lokasi tidak semudah itu dilakukan oleh wajib pajak. Mereka harus memikirkan tentang transportasi, akomodasi, SDM, SDA, serta fasilitas-fasilitar yang menunjang usaha mereka. Hal ini harus sesuai dengan kentungan yang akan mereka dapatkan dan keringanan pajak yang mereka peroleh. Biasanya, hal ini jarang terjadi. Yang terjadi hanya pada pengusaha yang baru membuka usaha, atau perusahaan yang akan membuka cabang baru. Mereka membuka cabang baru di tempat yang tarif pajaknya lebih rendah.
Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Contoh:
  1. Penetapan pajak khusus untuk tempat dansa umum di Belanda. Pemerintah negeri Belanda menetapkan pajak khusus untuk tempat dansa umum. Karena pengenaan pajak ini, keuntungan pengusaha jadi berkurang. Untuk menghindari hal ini, mereka merubah status tempat dansa umum tersebut menjadi tempat dansa khusus anggota yang keanggotaannya terbuka untuk umum. Dengan demikian, mereka terbebas dari pengenaan pajak untuk tempat dansa umum.
  2. Di Belanda dan di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda, pemilik bioskop menyediakan sederet kursi gratis di barisan terdepan khusus untuk wartawan. Dengan asumsi, setelah menonton wartawan tersebut akan menulis review tentang film tersebut dan memuat di koran/majalah mereka. Oleh pemerintah, ini dianggap iklan gratis. Maka dari itu, diterapkanlah pajak untuk kursi gratis tersebut. Pemilik bioskop menghindari pengenaan pajak ini dengan cara mengenakan tarif masuk yang sangat murah khusus untuk wartawan.
  3. Di Indonesia, untuk pegawai diberi tunjangan beras (in natura). Menurut undang-undang yang berlaku, hal ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Penghindarannya dengan cara: perusahaan bekerjasama dengan yayasan dalam penyaluran tunjangan ini. Perusahaan memberi uang kepada yayasan, dan yayasan menyalurkannya ke pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai tetap dapat beras dan hal itu dibebankan sebagai biaya sehingga pajaknya berkuarang.
Celah undang-undang merupakan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Suatu undang-undang dirumuskan tidak jelas karena:
1. Kesengajaan pembuat undang-undang
Hal ini terjadi karena latar belakang pembuat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan parlemen, di mana parlemen mewakili berbagai kepentingan yang berbeda dan bisa saling bertolak belakang antara satu dan yang lainnya. Dua kepentingan yang paling dominan di parlemen adalah anggota parlemen yang mewakili kelompok buruh dan pemilik modal. Apabila diajukan undang-undang yang menyinggung dua p;ihak tersebut, diusahakan dicarikan jalan kompromi terhadap substansi masalahnya. Namun ini sulit dilakukan kaena menyangkut kepentingan yang berbeda. Lalu dicarilah jalan kompromi terhadap perumuasn yang bisa diterima oleh semua pihak. Masing-masing pihak bebas menafsirkan undang-undang tersebut sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. Pada akhirnya, undang-undang tersebut mengambang. Bisa saja wajib pajak menafsirkan sesuai kepentingannya dan fiscus menafsirkan sesuai dengan kepentingan negara.
2. Ketidaksengajaan pembuat undang-undang
Contoh: Pada akhir tahun 1800an, undang-undang anti-trust atau undang-undang anti monopoli di Amerika Serikat yang ditujukan untuk pemilik modal yang berbunyi “ Apabila ada yang menghambat atau menghalangi perdagangan antar negara bgaian, bisa dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang ini”.
Pada suatu kasus, serikat buruh pada perusahaan transportasi melakukan pemogokan sehingga perdagangan antar negara bagian terhambat. Pemimpin serikat buruh ini ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang anti monopoli karena dianggap menghambat perdagangan antar negara bagian. Seharusnya undang-undang ini ditujukan untuk pemilik modal, bukan untuk kaum buruh. Karena itu, pada pemilu berikutnya kaum buruh memilih wakil-wakil mereka yang memang dalam hidupnya membela kepentingan kaum buruh. Setelah pemilu, mereka berhasil mendominasi kursi di parlemen. Sehingga, mereka menambahkan undang-undang anti trust tersebut dengan kalimat “undang-undang ini tidak ditujukan untuk kaum buruh”.

Apakah penghindaran pajak bisa dicela secara moral?

Menahan diri
Secara moral, hal ini tidak tercela karena tidak ada orang yang akan menganggap perbuatan seorang peminum/perokok yang mengurangi kebiasaan meokoknya sebagai orang yang menghindari pajak. Malah, orang yang mengurangi, atau malah tidak merokok sama sekali dianggap sebagai tindakan terpuji.
Pindah lokasi
Hal ini tidak tercela karena merupakan hak asasi setiap orang untuk memilih tempat atau lokasi usaha/domisilinya.
Penghindaran pajak secara Yuridis
Hal ini masih merupakan kontroversi di kalangan para ahli.
Tercela
Hal ini biasanya dikemukakan oleh kelompok sosialistis. Penghindaran pajak secara yuridis biasa dilakukan oleh orang-orang atau badan yang penghasilannya tinggi dengan cara bermusyawarah untuk mengurangi pajaknya. Hal tersebut bisa mengakibatkan pengurangan kas negara yang berimbas pada menurunnya kemampuan negara untuk menyantuni masyrakat miskinnya.
Tidak tercela
Hal ini dikemukakan oleh kelompok kapitalis liberalistis. Alasannya, pada banyak putusan Mahkamah Agung di negara Eropa Barat yang mengatakan bahwa tidak ada satu orang pun yang diharuskan menafsirkan suatu undang-undang untuk kepentingan negara.

Pengelakan Pajak (Tax Evasion)

Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya. Wajib pajak di setiap negara terdiri dari wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri dari dokter yang membuka praktek sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll).
Kecenderungan wajib pajak melakukan penghindaran atau pengelakan pajak (dengan asumsi negara yang mempunyai sistem penegakan hukum yang bagus dan orang-orang yang tidak mudah disuap).

Wajib Pajak Besar

Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:
  • Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak.
  • Pembukuan dilakukan oleh banyak orang sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar.
  • Jika wajib pajak besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak.

Wajib Pajak Kecil

Wajib pajak kecil cenderung melakukan pengelakan pajak (Tax Evation). Karena:
  • Tidak punya kemampuan untuk mencari celah undang-undang pajak.
  • Apabila dokter/profesional bebas menyembunyikan sebahagian pendapatannya, kecil kemungkinan diketahui oleh fiscus karena dia sendiri yang mencatat penghasilannya.
  • Penghasilan para profesional bebas sulit dilacak oleh fiscus karena biaya yang dibayar oleh pasien kepada dokter tidak mengurangi penghasilan kena pajak seseorang. Biaya tersebut dianggap sebagai konsumsi.

Akibat-Akibat Pengelakan Pajak

Dalam bidang keuangan

Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.

Dalam bidang ekonomi

Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitas yang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Pengelakan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan pengelakan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang lebih besar, mereka akan melakukan pengelakan pajak.
Langkanya modal karena wajib pajak berusaha menyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahui fiscus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uang hasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.

Dalam bidang psikologi

Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untuk selalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagi tidak hanya pada pelanggaran undang-undang pajak, tetapi juga undang-undang yang lainnya.

Melalaikan Pajak

Melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan.
  1. Jika wajib pajak telah menerima SKP, maka dia harus membayar pajak sesuai dengan SKP tersebut.
  2. Jika wajib pajak tidak melakukannya, maka fiscus akan mengirim surat teguran.
  3. Jika belum dibayar juga, maka diterbitkanlah surat paksa yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan yang berlaku.
  4. Setelah 2 x 24 jam wajib pajak belum membayar juga, maka diterbitkan surat penyitaan yaitu surat perintah untuk melakukan penyitaan pada harta wajib pajak itu.
Wajib pajak akan melakukan usaha untuk menghalangi penyitaan itu dengan cara kasar dan cara halus.
Cara kasar: yaitu saat juru sita datang, dilepaskan anjing herder untuk mengusir juru sita tersebut. Ataupun mengancam dengan golok.
Cara halus: yaitu dengan cara mengalihkan/memindahtangankan semua harta wajib pajak ke tangan orang lain atau keluarganya secara pura-pura. Untuk memunculkan harta yang tersembunyi ini, maka wajib pajak disandera. Karena melalaikan pajak bukanlah perbuatan pidana, maka jika wajib pajak disandera, biaya makan dan minum ditanggung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sandera diberlakukan untuk orang yang berutang, baik utang publik maupun perdata (menurut HIR). Tetapi, ada edaran dari MA bahwa untuk utang perdata, orang yang berutang tidak disandera karena posisi orang yang berutang lebih lemah. Untuk utang pajak termasuk utang publik. Karena itu wajib pajak yang tidak membayar pajak akan disandera.

Pelimpahan Pajak

H. J. Hofstra, ahli hukum pajak dari Belanda, menambahkan bahwa salah satu bentuk perlawanan aktif pajak yaitu pelimpahan pajak. Hal ini biasa dilakukan oleh wajib pajak dengan melimpahkan kewajiban pajak langsungnya ke pihak lain atau pihak ke tiga. Hal ini adalah pelanggaran undang-undang karena pajak langsung dikenakan kepada wajib pajak untuk wajib pajak itu sendiri tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Karena wajib pajak itu sendiri merupakan destinator.
Contoh pelimpahan pajak:
Pajak penghasilan (yang seharusnya dibayar sendiri oleh perusahaan) dilimpahkan ke dalam harga barang yang dijual ke masyarakat. Hal ini mengakibatkan harga barang menjadi lebih tinngi dari yang seharusnya. Pelimpahan pajak ini melanggar undang-undang.

Kompensasi Pajak

Secara Negatif

Reaksi lain sebagai gejala perlawanan terhadap pajak yaitu kompensasi pajak secara negatif. Kompensasi pajak secara negatif yaitu: melepaskan pekerjaan sampingan untuk menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.
Contoh: A adalah seorang akuntan yang bekerja full time di sebuah perusahaan. Gaji per tahunnya Rp 40 juta. Menurut UU PPh, tarif pajaknya 25%. Setelah mempunyai pekerjaan sampingan, pendapatannya menjadi Rp 60 juta/tahun. Karena kenaikan ini, tarif pajaknya menjadi 35%. Karena terkena tarif pajak yang lebih tinggi, maka dia melepas pekerjaan sampingan tersebut.

Secara Positif

Kompensasi pajak secara positif bukan merupakan perlawanan terhadap pajak. Hal ini bahkan menguntungkan bagi kas negara.
Contoh: B adalah seorang akuntan di sebuah perusahaan dengan pendapatan Rp 40 juta/tahun. Setelah mempunyai pekerjaan sampingan, pendapatannya menjadi Rp 60 juta/tahun. Namun, dia tetap mengambil pekerjaan itu walaupun tarif pajaknya naik karena berpikir bahwa pendapataqnnya juga meningkat.

Jumat, 25 Desember 2009


Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1.Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1.Pajak Propinsi

a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.

Manfaat Pajak

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Rabu, 15 Juli 2009

Q & A SUNSET POLICY




Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy ?
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007)।


Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?
Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak। Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.



Sampai kapan Sunset Policy ini berlaku ?
Sunset Policy ini hanya berlaku dalam satu tahun, yaitu mulai berlaku dari 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008।


Siapa yang dapat memanfaatkan Sunset Policy ?
Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah :
  1. Orang Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuj tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan।


Bagaimana orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy?
Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara :
  1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP Domisili) atau melalui e-registration, dalam tahun 2008.
  2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat tanggal 31 Maret 2009, ke KPP Domisili (KPP tempat Wajib Pajak terdaftar)।


Saya memperoleh NPWP pada tahun 2008, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy untuk penghasilan yang saya peroleh pada tahun-tahun sebelumnya?
Tentu saja dapat, namun penghasilan yang Saudara peroleh pada tahun-tahun sebelum memperoleh NPWP harus dilaporkan dengan cara mengisi SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan dan menyampaikannya ke KPP tempat Saudara terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret 2009। Apabila saat pengisian SPT Tahunan tersebut ternyata terdapat pajak yang kurang dibayar, maka Saudara wajib membayar kekurangan pajak tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP.


Jika saya secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008, apa keuntungan yang saya dapatkan dengan memanfaatkan Sunset Policy ?
Keuntungan yang akan Saudara dapatkan adalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam SPT Tahunan PPh yang Saudara sampaikan. Selain itu seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dianggap benar sehingga tidak akan dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT Tahunan PPh Saudara menyatakan lebih bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh tahun pajak tersebut.


Bagaimana Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy ?
Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara :
  1. Membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya yang telah disampaikan dengan cara mengisi kembali formulir SPT Tahunan tersebut, apabila menurut Wajib Pajak masih terdapat kekurangan pajak yang harus dibayar.
  2. Melunasi kekurangan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  3. Menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar।


Apakah Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2008 tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan PPh dapat memperoleh fasilitas Sunset Policy?
Tentu saja dapat, dengan cara :
  1. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum disampaikan.
  2. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar।


Saya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008, namun belum mengikuti ketentuan administrasi untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy. Apakah saya masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada bulan Mei 2008 ?
Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara menambahkan tulisan “SPT Berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang KUP” di bagian atas tengah SPT Induk dan setiap lampiran SPT Tahunan PPh Saudara। Untuk itu, Saudara agar segera mendatangi KPP tempat Saudara terdaftar dan memberitahukan bahwa Saudara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 pada bulan Mei 2008 dan ingin memanfaatkan fasilitas Sunset Policy. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Saudara agar membawa dan menunjukkan bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan kepada petugas KPP tersebut.


Apa yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dalam tahun 2008?
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau badan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008, maka Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut memperoleh penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dinyatakan dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Ketentuan mengenai fasilitas Sunset Policy tidak berlaku untuk pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007। Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dalam tahun 2008, tetap dikenakan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apa keuntungan Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy?
  • Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
  • Tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau di kemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut
  • Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan
  • Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya।


Bagaimana jika Wajib Pajak tidak memanfaatkan Sunset Policy?
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka terhadap Wajib Pajak bersangkutan dikenai sanksi administrasi.
Selain itu, apabila Direktorat Jenderal Pajak memiliki atau mendapatkan data atau keterangan lain yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus atau kurang dibayar, maka Wajib Pajak juga dapat dikenai sanksi administrasi atas pajak yang masih harus atau kurang dibayar tersebut।


Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data Wajib Pajak?
Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data dan informasi dengan mewajibkan instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari instansi pemerintah, asosiasi, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengetahui data tentang Wajib Pajak dari laporan Wajib Pajak sendiri atau Wajib Pajak lain, kegiatan pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan pertukaran informasi dengan Negara lain.
Perlu diketahui, dewasa ini Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki dan mengembangkan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki Wajib Pajak।


Apakah dikemudian hari akan ada tuntutan secara pidana, walau telah memanfaatkan Sunset Policy pada tahun 2008 dan sudah membayar semua kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2008?
Tidak ada, sepanjang semua data perpajakan telah dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan PPh atau Pembetulan SPT Tahunan PPh।


Apakah Sunset Policy ini merupakan “jebakan” bagi Wajib Pajak yang memanfaatkannya?
Sunset Policy bukan jebakan. Pemberian Sunset Policy merupakan bentuk kepercayaan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak, sama sekali tidak bermaksud untuk menjebak Wajib Pajak karena ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Yang terpenting adalah Wajib Pajak harus jujur dan benar dalam mengisi dan melaporkan SPT atau Pembetulan SPT.
Perlu diingat bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat menggunakan data dan/atau informasi yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka memanfaatkan fasilitas Sunset Policy tersebut untuk menerbitkan ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya। Jadi, Wajib Pajak pada dasarnya akan dilindungi sepanjang Wajib Pajak telah membetulkan SPT Tahunan PPh, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai keadaan yang sebenarnya.


Jika saya telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan ingin melakukan pembetulan atas SPT tersebut, apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy karena fasilitas penghapusan sanksi perpajakan diberikan untuk pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya। Namun demikian, apabila menurut Saudara SPT Tahunan tahun pajak 2007 yang telah disampaikan masih terdapat kesalahan yang harus dibetulkan, Saudara tetap dapat melakukan pembetulan SPT dan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi administrasi.


Saya telah memiliki NPWP sejak tahun 2001, namun belum pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh, Penghasilan selama periode tersebut hanya dari satu pemberi kerja dan pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja secara benar sehingga saya merasa tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Apakah saya perlu memanfaatkan Sunset Policy dengan menyampaikan SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya?
Pada prinsipnya, Sunset Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar yang diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh। Dengan demikian, apabila menurut Saudara masih terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, Saudara mempunyai kesempatan untuk memperoleh fasilitas Sunset Policy.


Jika tidak sempat memanfaatkan Sunset Policy kali ini, apakah saya dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy di kemudian hari?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, kebijakan Sunset Policy hanya diberlakukan dalam tahun 2008। Dengan demikian tidak ada Sunset Policy setelah tahun 2008.


Saya merasa telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya dengan benar. Apakah saya masih harus memanfaatkan Sunset Policy?
Apabila Saudara telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh serta telah membayar pajak dengan benar, maka Saudara tidak perlu memanfaatkan fasilitas Sunset Policy। Yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai keadaan yang sebenarnya.


Saya telah membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2005 pada bulan Oktober 2007, apakah saya masih boleh membetulkan SPT tahun pajak 2005 sesuai Sunset Policy?
Boleh, sepanjang masih ada pajak yang masih harus dibayar।


Jika saya memiliki utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Orang Pribadi, dapatkah pelunasan utang pajak saya mendapatkan manfaat Sunset Policy?
Tidak dapat, utang pajak tidak termasuk dalam lingkup fasilitas Sunset Policy sehingga utang pajak berupa pokok pajak beserta sanksi administrasinya tetap harus dilunasi।


Saya telah menerima SKPKB PPh Orang Pribadi dan telah saya lunasi. Namun, menurut saya jumlah pajak yang terutang dalam SKPKB tersebut masih lebih rendah daripada jumlah yang seharusnya, dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara tidak dapat memnfaatkan fasilitas Sunset Policy। Namun, apabila atas kehendak sendiri Saudara bersedia mengungkapkan kekurangan pembayaran pajak tersebut, maka Saudara dapat membayar kekurangan pembayaran pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP.


Saya memiliki utang pajak dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006. Apabila saya bermaksud membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 tersebut karena masih ada penghasilan yang belum saya laporkan, apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006, namun utang pajak berdasarkan STP yang telah diterbitkan tetap harus dilunasi।


Saat ini saya sedang diperiksa da pemeriksaan tersebut belum selesai. Dapatkah saya memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara dapat memanfaatkan Sunset Policy sekalipun sedang diperiksa dengan syarat petugas Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)। Apabila dalam tahun 2008 Saudara membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan tersebut serta membayar seluruh kekurangan pembayaran pajaknya, maka pemeriksaan tersebut dapat dihentikan.


Apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy walaupun saya sedang mengajukan keberatan atau banding?
Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila saudara sedang mengajukan keberatan atau banding, karena Sunset Policy tidak dapat dimanfaatkan atas SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak।


Saya telah menyampaikan SPT dengan status Nihil, apakah saya masih bisa memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy apabila saudara merasa masih ada pajak yang kurang dibayar dengan cara menyampaikan Pembetulan SPT Tahunan PPh sehingga menjadi kurang bayar dan atas kekurangan pajak tersebut telah Saudara lunasi sebelum pembetulan SPT disampaikan.


Apakah data dan keterangan yang saya samapaikan dalam SPT dijamin kerahasiannya?
Semua data dan keterangan yang disampaikan dalam SPT oleh Wajib Pajak dilindungi kerahasiannya dalam Pasal 34 Undang-Undang KUP, senagaimana dilakukan juga oleh negara-negara lain। Bahkan bagi petugas pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi pidana (Pasal 41 UU KUP).


Saya telah diperiksa bukti permulaan, tetapi dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Apakah saya dapat memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara masih dapat memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dengan cara membetulkan SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar। Saudara harus melunasi kekurangan pembayaran pajaknya sebelum Pembetulan SPT tersebut disampaikan.


Saya sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, apakah saya bisa memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy sebelum pemeriksaan bukti permulaan tersebut selesai dilakukan dan tidak terbukti adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan।


Saya sedang dilakukan penyidikan apakah saya boleh memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy।


Saya sedang dilakukan pemeriksaan di Pengadilan apakah saya boleh memanfaatkan Sunset Policy?
Saudara tidak dapat memanfaatkan Sunset Policy.